Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman memperlihatkan bentuk baru kotak suara transparan untuk Pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (15/11). KPU telah memilih dan memutuskan pembuatan kotak suara model baru yang transparan serta berbahan karton kedap air untuk Pemilu 2019 mendatang. KPU juga telah memastikan biaya produksi kotak suara tersebut akan lebih murah, dengan perkiraan kebutuhan mencapai tiga juta unit. AKTUAL/Tino Oktaviano

Bandung, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman dituntut mundur oleh sekelompok orang karena dinilai tidak adil. Tuntutan ini dilontarkan oleh puluhan calon anggota KPU 16 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat (Jabar).

Calon-calon ini menilai KPU telah mengintervensi proses seleksi anggota KPU di sejumlah daerah di Jabar. Mereka adalah calon-calon yang masuk 10 besar dalam seleksi, sebelum tergusur dan digantikan para calon yang urutannya jauh di bawah.

Diduga, perombakan dadakan ini terjadi karena intervensi KPU pusat.

Juru bicara calon anggota komisioner KPU yang terdepak, Solihin menjelaskan, tahapan seleksi telah berlangsung sejak Agustus lalu, mulai dari administrasi, CAT, psikotes, kesehatan dan wawancara.

Dari semua tahapan seleksi tersebut, tim seleksi pada 27 Agustus mengumumkan sebanyak 10 nama yang lolos untuk mengikuti tahapan uji patut dan kelayakan.

Namun, proses tahapan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan jadwal semula, yakni 21 September 2018.

Alih-alih mendapat penjadwalan ulang, kata Solihin, calon-calon ini justru mendapat kabar tim seleksi dipanggil oleh KPU pusat pada 27 September.

“Timsel ini dipanggil setelah masa kerjanya sudah selesai. Mereka diminta untuk melakukan koreksi (hasil seleksi) dari tanggal 29-30 September,” ujar Solihin, di Gedung Indonesia Menggugat, Bandung, Jumat (5/10).

Selanjutnya, tim seleksi diketahui menyerahkan hasil koreksi tersebut ke KPU pada 1 Oktober. Dua hari berselang, hasil itu pun diberikan kepada KPU Jabar untuk ditindaklanjuti.

“Nah pas 3 Oktober itu keluar nama-nama baru (di luar 10 orang yang sebelumnya masuk). Saya juga tahu pas tanggal 3 Oktober nama saya hilang. Jadi enggak ada penjelasan sama sekali sebelumnya,” tuturnya.

Solihin bersama calon anggota komisioner lainnya meminta agar KPU RI memberi penjelasan terkait kejadian tersebut. Pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah, termasuk upaya hukum menuntut kejelasan mengenai masalah yang ada.

Mereka mendesak agar Ketua KPU RI Arif Budiman untuk mundur. Selain itu, Solihin dan kawan-kawan meminta Komisi II DPR RI memberi perhatian atas masalah tersebut. Upaya lainnya yaitu menggugat KPU RI ke PTUN.

“Ini satu bentuk abuse of power yang dilakukan KPU RI dalam proses seleksi di 16 kabupaten-kota. Komisi II DPR RI harus mengevaluasi KPU RI. Karena kita tidak bisa berharap pemilu berintegritas. Ketua KPU RI harus mundur,” ujar Solihin.

Menurut dia, pencoretan nama-nama calon anggota komisioner ini berbau politis. Dia menilai Jabar memiliki potensi suara yang besar mencapai 32 juta untuk diperebutkan dalam Pilpres dan Pileg 2019 mendatang.

“Kasus ini hanya terjadi di Jabar kalau melihat aspek strategisnya saya menduga kasus ini sudah direncanakan dan dimainkan untuk kepentingan politik,” ucap Solihin.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan