Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memastikan kehadiran pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim.

Keduanya memang direncanakan untuk dimintai keterangan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Sampai pagi ini, belum ada konfirmasi kedatangan atau tidak datang dari pihak Sjamsul Nursalim,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (8/10).

Sebelumnya, Sjamsul dan Itjih diketahui berada di Singapura. KPK pun telah mengirim tim ke negara itu guna berkoordinasi dengan KBRI dan otoritas setempat untuk memastikan pemanggilan kepada Sjamsul.

Febri pun memberikan peringatan kepada Sjamsul agar lebih lunak untuk bekerja sama dan hadir di Jakarta untuk memberikan keterangan tentang kasus ini.

“Sekali lagi, kami ingatkan agar yang bersangkutan datang dan kooperatif. Pada waktu pemeriksaan, yang bersangkutan juga bisa memberikan klarifikasi jika memang ada materi yang jadi keberatan,” tegasnya.

Menurut Febri, setelah putusan untuk mantan ketua badan penyehatan perbankan nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK menelusuri indikasi keterlibatan pihak lain.

“Perlu diingat, kasus yang sedang ditangani ini menyangkut dugaan kerugian negara yang besar, yaitu Rp4,58 triliun. Jadi, konsekuensi hukum pada pihak-pihak terkait akan cukup signifikan,” kata Febri.

Saat ini, dalam proses pengembangan penanganan perkara BLBI sekitar 26 orang telah dimintakan keterangan dari unsur BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan swasta.

Sebelumnya, Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan