Jakarta, Aktual.com – Dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari instansi kepolisian yakni Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, diduga melakukan perusakan barang bukti. Hal ini berdasarkan informasi yang dibuat kanal Indonesialeaks.
Indonesialeaks merupakan kanal bagi para informan publik yang ingin membagi dokumen penting tentang skandal yang layak diungkap. Mereka bisa merahasiakan identitas. Prinsip anonimitas ini bertujuan untuk menjamin keselamatan para informan.
Menurut kanal Indonesialeaks, dua penyidik tersebut sudah merobek sebanyak 15 lembar catatan transaksi dalam buku bank bersampul merah atas nama Serang Noor IR, dalam kasus korupsi yang menjerat Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny.
Selain merobek, keduanya juga membubuhkan tip ex untuk menghapus sejumlah nama penerima uang dari perusahaan Basuki. Hal tersebut terekam dalam CCTV di ruang kolaborasi lantai 9 gedung KPK pada 7 April 2017.
Atas ulah keduanya, KPK melakukan pemeriksaan internal dan menemukan pelanggaran berat oleh Roland dan Harun. Akibatnya, Roland dan Harun dipulangkan ke instansinya yakni Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam dokumen pemulangan Roland dan Harun, disebut keduanya tengah berkasus, sehingga dipulangkan. Namun, tidak secara jelas kasus apa yang dilakukan oleh keduanya.
Ketua KPK Agus Raharjo, menyatakan pemulangan itu merupakan bentuk sanksi berat.
“Itu sanksi berat yang bisa diberikan terhadap pegawai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga lain,” kata dia di Jakarta, ditulis Senin (8/10).
Baca juga : http://www.aktual.com/kpk-mengaku-sudah-periksa-dua-mantan-penyidiknya-terkait-perusakan-barang-bukti/
Artikel ini ditulis oleh: