Indar Atmanto (tengah) didampingi Ketua Umum Mastel Setyanto Santoso (kanan) menyerahkan berkas sidang dirinya selama diadili di pengadilan Tipikor Jakarta kepada Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki (kiri) di Gedung KY Jakarta, Rabu (17/7). Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis mantan Dirut IM2 Indar Atmanto ke Komisi Yudisial (KY) 4 tahun penjara. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam memutus perkara tersebut. Aktual/Tino Oktaviano

Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
















