Indar Atmanto (tengah) didampingi Ketua Umum Mastel Setyanto Santoso (kanan) menyerahkan berkas sidang dirinya selama diadili di pengadilan Tipikor Jakarta kepada Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki (kiri) di Gedung KY Jakarta, Rabu (17/7). Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis mantan Dirut IM2 Indar Atmanto ke Komisi Yudisial (KY) 4 tahun penjara. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam memutus perkara tersebut. Aktual/Tino Oktaviano