Malang, Aktual.com – Bupati Malang Rendra Kresna, mengungkapkan dirinya sudah berstatus sebagai tersangka, ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggeledah ruang kerjanya di Pendopo Pemkab Malang, Senin malam (8/10).

“Status saya tersangka, itu saya ketahui setelah melihat surat berita acara yang dibawa penyidik. Tertulis tersangka Rendra Kresna,” ujar Rendra kepada wartawan di Pendopo Pemkab Malang Jalan Agus Salim, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (9/10).

Rendra mengungkapkan, penetapan dirinya sebagai tersangka itu terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011.

“Kasusnya yang ditangani DAK tahun 2011,” ucapnya.

“Saya dikatakan menerima gratifikasi dari pemborong (kontraktor) DAK 2011 itu. Begitu yang tertulis dalam surat,” tambah bupati yang menjabat dua periode itu.

Meski begitu, Rendra mengaku siap menghadapi persoalan hukum yang menyeret dirinya tersebut. Dan akan kooperatif selama proses penyidikan.

“Belum ada panggilan, tapi saya akan kooperatif selama dibutuhkan untuk dimintai keterangan penyidik,” ujarnya.

Rendra mengaku sebelumnya (sekitar satu tahun lalu), dirinya pernah dipanggil KPK terkait surat pengaduan dari masyarakat atas kasus dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2011 dan anggaran kampanye saat kembali maju sebagai calon bupati Malang pada periode kedua pada tahun 2015.

Ia mengatakan bahwa aduan yang berkaitan dengan kasus DAK pendidikan tersebut melibatkan jajaran di bawahnya.

“Memang ada beberapa surat aduan dari masyarakat yang masuk di meja saya, namun tidak saya baca secara mendalam, biasanya saya letakkan saja di meja kerja, sebab saya tidak pernah melakukan kerja sama atau terikat dengan pihak lain soal dana kampanye,” ucapnya.

Dalam penggeledahan KPK, baik ruang kerja Bupati Malang di Pendopo Agung di Jalan KH Agus Salim, Kota Malang, maupun di rumah pribadinya di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ada sejumlah dokumen yang dibawa tim penyidik KPK.

Dokumen itu, antara lain berupa surat pengaduan terkait anggaran kampanye saat ia maju kembali sebagai calon Bupati Malang pada periode kedua.

Hanya saja, Rendra mempersilakan wartawan langsung bertanya ke humas KPK terkait detailnya.

“Kalau untuk beberapa surat pengaduan masyarakat yang dibawa itu di antaranya mengenai tagihan biaya kampanye pada saat saya mencalonkan sebagai Bupati Malang yang kedua,” tuturnya.

Usai ruang kerja dan rumah dinasnya di Pringgitan dan rumah pribadinya di Pakis digeledah KPK, Rendra Kresna yang juga Ketua DPW Partai NasDem Jatim itu langsung mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya kepada DPP Partai NasDem.

Rendra mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus agar bisa fokus untuk menyelesaikan kasus yang tengah dihadapinya. “Mohon doanya ya,” ucap Rendra.

Artikel ini ditulis oleh: