Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih untuk penyidikan kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Rabu (10/10).

Eni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial dan Plt. Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham (IM).

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Dalam perkembangan penyidikan kasus itu, Eni telah mengembalikan uang senilai Rp1 milar terkait dengan suap proyek PLTU Riau-1 kepada penyidik KPK.

Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait dengan kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.

Dengan demikian, sejauh ini telah ada pengembalian sebesar Rp1,7 miliar yang berasal dari tersangka Eni dan salah satu saksi yang masuk dalam kepanitiaan kegiatan di Partai Golkar.

Dalam kasus itu, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Kotjo sendiri saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta.

Kotjo didakwa menyuap Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham senilai Rp4,75 miliar.

Tujuannya adalah agar Eni membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd., dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan