Jakarta, Aktual.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto, menegaskan bahwa dua mantan penyidik KPK dari Polri, Roland Ronaldy dan Harun, tidak terbukti merobek beberapa halaman dari buku catatan keuangan milik importir daging Basuki Hariman.
“Mengenai perusakan barang bukti, setelah dicek tidak terbukti bahwa Roland dan Harun melakukan perobekan,” kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/10).
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan kedua polisi itu di Pengamanan Internal (Paminal) Polri.
KPK saat itu memulangkan dua penyidik dari Polri yakni Roland Ronaldy dan Harun ke instansi asalnya, Polri. Mereka diduga telah merusak dan menghilangkan bukti ketika menyidik kasus suap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Barang bukti yang dimaksud adalah buku catatan pengeluaran perusahaan Basuki Hariman. Buku tersebut diduga memuat aliran uang perusahaan ke sejumlah pejabat negara.
Terkait isu sejumlah pejabat negara termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menerima aliran dana dari Basuki Hariman, Kadivhumas Polri Irjen Setyo menegaskan isu tersebut tidak benar.
Basuki telah mengakui bahwa dana tersebut digunakannya sendiri namun dengan mencatut nama sejumlah pejabat negara.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: