Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) harus kembali menerima kekalahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (11/10).

Dalam sidang ajudikasi semalam, Bawaslu menolak gugatan OSO dan memenangkan KPU terkait pencoretan dirinya sebagai calon legislatif (caleg) Dewan perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

“Memutuskan menolak permohonan pemohon (OSO) untuk seluruhnya,” kata Ketua sidang Abhan yang juga Ketua Bawaslu dalam sidang ajudikasi di Gedung Bawaslu RI, Jakarta.

Gugatan ini bermula setelah KPU mencoret nama OSO sebagai caleg DPD lantaran tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI.

Pencoretan ini disebabkan oleh keogahan OSO dalam menyerahkan salinan surat pengunduran dirinya sebagai Ketum Hanura sebagai syarat yang diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui, MK melalui putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli lalu, mewajibkan agar DPD RI melarang anggotanya menjadi pengurus partai politik. Putusan ini pun membuat pencalonan untuk DPD dalam Pemilu 2019 harus terbebas dari pengurus parpol.

Selain itu, Putusan MK ini juga memaksa KPU melakukan perubahan aturan terkait pencalonan.

KPU sendiri telah mengirimkan pemberitahuan kepada OSO agar segera menyerahkan salinan surat pengunduran dirinya sebagai Ketum Hanura pada masa Daftar Calon Sementara (DCS).

Dalam pertimbangan putusan sidang ajudikasi ini, Bawaslu menilai syarat bacaleg DPD masih dapat berubah mengikuti peraturan hukum yang ada meski tahapan pemilu sudah masuk masa DCS.

Karena itu, perubahan Peraturan KPU (PKPU) dan pemberitahuan melalui surat kepada OSO merupakan tindakan yang sah lantaran sesuai koridor hukum berlaku.

“Ketentuan ini menegaskan bahwa proses pendaftaran DPD belum berakhir dan masih terdapat ada kondisi tertentu yang menyebabkan status seorang berubah, termasuk munculnya aturan baru berdasarkan putusan pengadilan yang berlaku mengikat. Karena masa pendaftaran masih belum sampai tahap akhir yaitu penetapan DCT,” kata Abhan.

Sebelumnya, pihak OSO telah mempersoalkan perubahan PKPU dan menggugat hal ini kepada Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.

Namun dalam sidang ajudikasi putusan yang digelar pada Jumat (5/10) lalu, Bawaslu menolak gugatan tersebut. Bawaslu menilai, tidak ada pelanggaran administrasi sebagaimana yang dimaksud OSO karena perubahan PKPU sudah sesuai dengan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan