Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi pemulangan tersangka Eddy Sindoro (ESI) yang merupakan mantan petinggi Lippo Group kembali ke Indonesia.

“KPK ingin menyampaikan terima kasih pada pihak-pihak terkait yang telah membantu proses pengembalian salah satu DPO KPK, yaitu tersangka ESI ke Indonesia untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10).

Dalam proses itu, KPK juga dibantu oleh otoritas di Singapura, instansi terkait seperti Polri, Imigrasi dan Kedutaan serta KPK juga mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka tersebut.

“Penyidik telah beberapa kali memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan hingga KPK akhirnya mengeluarkan DPO terhadap yang bersangkutan,” ucap Saut.

KPK mengharapkan sikap kooperatif yang telah ditunjukkan dengan menyerahkan diri dapat dilanjutkan hingga selesai menjalani proses hukum terkait perkara yang disangkakan terhadapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid