Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 28 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro (ESI).
“Untuk pengembangan penyidikannya, sekurangnya sejak November 2016 hingga hari ini KPK telah memeriksa 28 orang saksi untuk tersangka ESI,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10).
Unsur saksi antara lain staf dan panitera PN Jakarta Pusat, advokat, pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, dan swasta lainnya.
Sebelumnya, KPK pada Jumat telah mengumumkan terkait proses pemulangan Eddy Sindoro yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu.
Dalam proses itu, KPK juga dibantu oleh otoritas di Singapura, instansi terkait seperti Polri, Imigrasi dan Kedutaan serta KPK juga mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka tersebut.
Sebelumnya, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016. Ia diduga telah memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Atas perbuatannya tersebut, Eddy Sindoro disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tindak Pidana Korupsi No. 20 tahun 2001 jo pasal 64 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK juga menetapkan seorang lainnya yaitu advokat Lucas (LCS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyuapan terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.
Sedangkan kedua tersangka sebelumnya, yaitu Doddy Aryanto Supeno (DAS) dari pihak swasta dan panitera atau sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution (ES) telah divonis bersalah oleh majelis hakim tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Doddy divonis sesuai putusan Pengadilan Negeri dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Edy sesuai putusan Mahkaman Agung pidana 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: