Pekanbaru, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau meminta klarifikasi Komisi Pemilihan Umum setempat terkait dugaan keikutsertaan sejumlah kepala daerah di Riau pada deklarasi dukungan kepada calon presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada 10 Oktober di Pekanbaru.

“Kami Bawaslu Riau mulai memroses dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan 11 bupati/walikota se-Riau pada pelaksanaan deklarasi dukungan kepada salah satu capres/cawapres yang dilaksanakan oleh DPD Projo Riau Rabu (10/10),” kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Senin (15/10).

Rusidi menjelaskan ini langkah awal, untuk membuktikan dugaan pelanggaran Pemilu dengan mengundang Ketua KPU Riau, Nurhamin.

Rusidi Rusdan, usai melakukan permintaan keterangan menjelaskan bahwa pihak Bawaslu Riau, akan sungguh-sungguh bekerja untuk memastikan apakah kegiatan tersebut melanggar aturan atau tidak.

“Dalam memproses dugaan pelanggaran ini, kita telah menyusun langkah-langkah, sebagai tahap awal telah mengundang KPU Riau sebagai penyelenggara pemilu, nantinya juga akan menghadirkan beberapa pakar dan ahli pidana, tatanegara, dan juga Ombusman RI perwakilan Riau,” ujar Rusidi.

Rusidi menerangkan proses ini untuk memastikan apakah fakta – fakta yang dikumpulkan dari penyelenggara Pemilu, penyelengara kegiatan dan 11 bupati/walikota tersebut melanggar atau tidak, apakah ada unsur pelanggaran pidana atau tidak.

Selain itu, dikatakan Rusidi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Riau yang terdiri dari Kepolisian Daerah Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau, untuk membahas bersama. Supaya tidak salah dalam mengambil keputusan. Termasuk akan minta pendapat hukum dari Sentra Gakkumdu Bawaslu RI di Jakarta. Ini penting sebagai referensi dalam pembahasan nantinya.

“Karena mereka kan sedang cuti kampanye, jadi kita akan memastikan kepada pihak berkompeten, terkait penanda tanganan dukungan kepada capres/cawapres oleh Bupati/walikota itu apakah secara Administrasi Negara itu dibenarkan atau tidak, apakah itu termasuk mal administrasi atau tidak, apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak. itulah gunanya kita berkonsultasi juga dengan Ombudsman RI perwakilan Riau,” beber Rusidi.

Ditambahkan Rusidi, sebagaimana pasal 282 undang-undang nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu, menjelaskan soal ancaman pidana bagi pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.

“Dalam pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” persoalannya mereka menanda tangani dan membacakan itu dalam masa cuti kampanye,” jelas Rusidi.

“KPU sudah kita minta keterangan. Banyak pertanyaan yang kita ajukan selama 1 jam, seputar kegiatan deklarasi termasuk kategori kampanye, dan pertanyaan lainnya, hasilnya belum bisa kita sampaikan,” imbuhnya.

Sementara itu berdasarkan pantauan Ketua KPU Riau Nurhamin telah mendatangi kantor Bawaslu Riau dengan memakai batik bermotif.

Nurhamin datang Minggu (14/10) sekitar pukul 15.00 WIB didampingi oleh Ilham Yasir, komisioner KPU Riau. Dalam permintaan keterangan tersebut, empat orang anggota Bawaslu Riau terlihat menyambut yang terdiri dari Ketua Rusidi Rusdan, didampingi oleh Anggota Gema Wahyu Adinata, Amiruddin Sijaya dan Hasan. Permintaan keterangan berlangsung akrab. Bertindak sebagai peminta keterangan adalah Gema Wahyu Adinata, selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau.

KPU Riau diberikan 36 pertanyaan seputar kegiatan deklarasi dukungan oleh 11 bupati/ walikota se- Riau yang dilaksanakan oleh DPD Projo Riau, sebuah organisasi pendukung salah satu Paslon presiden dan wakil presiden RI pada pemilu 2019.

Ketua KPU Riau Nurhamin saat dikonfirmasi antara tidak bisa karena posisi handphonenya tidak aktif. Salah satu Komisioner KPU Ilham Yasir saat diklarifikasi menyatakan ia tidak berkopeten menjawab sebab saat pertemuan dengan Bawaslu hanya sebagai pendamping.

“Pak ketua yang mengasih keterangan kemaren, saya hanya mendampingi, bagusnya statemen dari beliau. Sekarang pak ketua dengan saya di acara Polda sampai siang,” ujar Ilham leeat whatsapp.

Sedangkan berdasarkan informasi yang dirangkum antara jadwal permintaan keterangan kepada pihak DPD Projo Riau dan panitia pelaksana akan dilakukan Senin (15/10) siang habis zuhur. Sedangkan Rabu dan Kamis Bawaslu akan mengundang Bupati dan Walikota yang menanda tangani dan hadir dalam deklarasi tersebut.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: