Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika pihaknya telah menemukan bukti tambahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, KPK menyebut telah mengamankan uang senilai Rp 1 miliar dalam mata uang dolar Singapura.
“KPK juga menemukan ketika mengamankan beberapa pihak di Bekasi sejumlah uang dalam bentuk rupiah dengan nilai lebih dari Rp 500 juta,” ungkap Jubir KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (15/10).
Tidak hanya itu, Febri juga mengungkapkan jika satu dari sepuluh orang yang diamankan dari OTT itu merupakan pihak swasta yang berasal dari Surabaya.
“Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandas bekas aktivis ICW itu.
Lembaga antirasuah terus memperdelam keterlibatan masing-masing pihak terkait proses perizinan properti di Bekasi tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pengembang proyek Meikarta.
“Kami menduga pemberian ini bukanlah yang pertama,” tandas Febri.
Diketahui, KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada Minggu (14/10) sore hingga Senin (15/10) dini hari. Total ada 10 orang diamankan.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan