Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9). Komisi III mempertanyakan soal tahapan proses penanganan kasus mulai dari laporan masyarakat hingga ke pengadilan. Selain itu juga mempertanyakan soal ribuan pengaduan masyarakat ke KPK namun tidak semuanya diproses. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi terkait dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari infomasi masyarakat yang diterima KPK hingga dilakukan proses penyelidikan sejak sekitar November 2017 hingga siang ini,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10).

Setelah dugaan transaksi antara pihak swasta dan penyelenggara negara terkonfirmasi dengan bukti-bukti awal yang KPK dapatkan, kata Laode Syarif, maka dilakukan kegiatan tangkap tangan di lokasi, yaitu Kabupaten Bekasi dan Surabaya pada Minggu (14/10) siang hingga Senin (15/10) dini hari.

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu Diduga sebagai pemberi Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP) serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid