Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami, mengaku dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal fasilitas di Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung.

“Ya, ditanya bagaimana kami melengkapi seluruh sarana yang ada di sana,” kata Sri usai diperiksa di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa (16/10).

KPK pada hari Selasa memeriksa Sri sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah (FD) dalam penyidikan kasus suap pemberian fasilitas di Lapas Klas 1 Sukamiskin.

KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein (WH), terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), Hendry Saputra (HS) yang merupakan ajudan Wahid Husein, dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

Sri juga menyatakan bahwa saat ini Lapas Kelas 1 Sukamiskin dalam tahap renovasi.

“Jadi, sekarang dalam proses ‘action plan’ kami, sekarang dalam perbaikan. Mudah-mudahan segera selesai sehingga semua diperlakukan sama, dalam proses,” ucap Sri.

Ia pun menyatakan bahwa sudah tidak terdapat lagi sel “mewah” di Sukamiskin.

“Enggak ada, enggak ada,” katanya.

Sebelumnya, pimpinan Ombudsman RI Ninik Rahayu menyoroti perbedaan standar yang diterapkan kepada narapidana di Lapas Sukamiskin.

Salah satunya adalah sel yang dihuni terpidana perkara korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto lebih luas dengan ukuran 300 hingga 500 cm.

Terdapat sekitar 40 sel dengan ukuran serupa. Beberapa narapidana yang memiliki hunian dengan ukuran serupa, yakni M. Nazaruddin, Joko Susilo, dan Tugabus Chaeri Wardhana atau Wawan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: