Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri didampingi sejumlah pejabat Kemenaker, mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/18). Rapat tersebut diantaranya membahas soal upaya peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia, antisipasi serbuan tenaga kerja asing dan hasil kajian serta penyelidikan peristiwa kebakaran Pabrik Petasan di Duri Kosambi, Tangerang, Banten. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakart, Aktual.com – Pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Sebagaimana yang kita ketahui bersama, UMP rujukannya ada pada PP (Peraturan Pemerintah) No 78 dan menurut ketentuan PP 78 itu kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03 persen, jadi ini bukan keputusan dari menteri tenaga kerja,” kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/10).

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018 mengenai Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

“Ini adalah data yang kami ambil dari data BPS bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15 persen sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen,” tambah Hanif.

Menurut Hanif, data tersebut sudah disampaikan kepada para gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi per 1 November 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid