Ekonom Rizal Ramli didampingi puluhan advokat menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018). Rizal melaporkan Surya Paloh terkait dugaan pencemaran nama baik. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ekonom senior Rizal Ramli akan memberikan satu triliun kepada petani dan petambak garam di Indonesia jika Surya Paloh diputuskan bersalah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik seperti tertuang dalam UU No/19/2016 tentang ITE.

Pasalnya, mantan Menko Maritim dan Sumber Daya itu telah melaporkan Ketum Partai NasDem Surya Paloh ke Mabes Polri dan sudah teregistrasi dengan nomor : LP/B/1309/X/2018/Bareskrim tanggal 16 Oktober 2018.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Rizal Ramli, Efendi mengatakan pihaknya juga menuntut rehabilitasi atau pemulihan nama baik dengan ganti rugi materil maupun imateril 100 miliar dan 1 triliun.

“Kerugian materil dan imateril 100 miliar dan 1 triliun. Apabila polisi berhasil membuktikan dugaan ini, kami meminta agar SP membayar ganti rugi materil dan imateril 1 triliun, seluruhnya kami akan sumbangkan untuk petani dan petambak garam di Indonesia,” ujar Efendi di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/10).

Sementara menurut Shalih Mangara Sitompul, ketua tim kuasa hukum Rizal Ramli, pada pokoknya ada dua peristiwa yang diduga dilakukan SP. “Pertama bang Rizal ini di dalam pernyataan sebelumnya tidak pernah menuduh Surya Paloh selaku ketua partai Nasdem. Dia hanya menyebut Surya Paloh,” terang Shalih.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid