Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuka setidaknya 33.745 Posko Pengaduan Daftar Pemilih Pemilu 2019 di seluruh Indonesia. Dua pekan sejak dibuka, posko Bawaslu menerima paling tidak 13.945 aduan yang disampaikan pemilih.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan melalui keterangan tertulis yang diterima Aktual, Rabu (17/10).
“Dari jumlah tersebut, angka terbesar tujuan pemilih mendatangi posko adalah untuk memastikan namanya terdaftar dalam Data Pemilih Pemilu, yaitu sebanyak 3.170 aduan,” jelasnya.
Di urutan kedua, lanjut Abhan, laporan yang diterima Bawaslu terkait tentang rencana pindah domisili dan memastikan hak pilihnya di tempat baru sejumlah 2.950 aduan.
Selain itu, 2.370 orang datang mengadu belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). Dan 2.170 orang mengaku sudah melakukan perekaman data e-KTP nakun ternyata belum terdaftar di DPTHP.
“Ada pula 1.890 orang yang melaporkan anggota keluarga yang sudah meninggal. Dan 1.395 orang lainnya melaporkan elemen datanya yang tercatat di DPTHP tidak sesuai dengan miliknya,” kata Abhan.
Ia menambahkan, angka tersebut menunjukkan pentingnya sosialisasi terkait Pemilu bagi penyelenggara Pemilu. Sosialisasi, kata Abhan, harus dilakukan dengan membuka akses baik secara dalam jaringan (daring/online) maupun luar jaringan (luring/offline) kepada pemilih mengenai data pemilih.
“Harus dilakukan pula peningkatkan sosialisasi terkait perubahan mekanisme penggunaan hak pilih untuk pemilih yang berpindah memilih,” ujarnya.
Abhan menilai, KPU wajib memperhatikan pemenuhan hak pilih bagi penduduk yang telah melakukan perekaman untuk kemudian dimasukkan dalam daftar pemilih.
Percepatan perekaman yang dilakukan oleh Dukcapil perlu direspon cepat juga dalam proses pendaftaran pemilih. Selain itu, KPU harus memperbaiki informasi dalam elemen kependudukan dalam Daftar Pemilih.
“Untuk itu, dibutuhkan kerja sama yang intensif antara KPU dan Dukcapil dalam melakukan pemadanan informasi antara data yang dimiliki oleh KPU dan data yang dimiliki oleh Dukcapil,” kata mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini.
“Pemadanan ini juga sekaligus melakukan penghapusan terhadap pemilih yang sudah meninggal dunia sehingga perbaikan administrasi kependudukan terbantu dengan proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan