Iklan kampanye pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam harian Media Indonesia pada Rabu (17/10) lalu. (AKTUAL/ TEUKU WILDAN)

Jakarta, Aktual.com – Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin diduga melakukan mencuri start iklan kampanye di media massa untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Hal ini diketahui setelah terdapat foto Jokowi-Ma’ruf yang disertai nomor urut paslon dan tagline dalam harian Media Indonesia edisi 17 Oktober 2018.

Terkait hal ini, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar menyatakan jika foto Jokowi-Ma’ruf dalam harian tersebut memang diduga melanggar aturan iklan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

“Iya, berpotensi melanggar pasal 276 dan 492,” kata Fritz kepada Aktual, Rabu (17/10).

Aktual sendiri telah berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada tim sukses Jokowi-Ma’ruf. Namun, hingga tulisan ini dinaikkan, belum ada tanggapan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu lainnya, Rahmat Bagja mengatakan, iklan kampanye di media massa akan dimulai 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019.

Masa tenang Pemilu 2019 sendiri dimulai pada 14 April 2019, atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

“Jadi ada dugaan (pelanggaran), tapi kami telaah dulu ya,” ujar Bagja dalam pesan singkatnya kepada Aktual.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan