Jakarta, Aktual.com – Mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi mengaku jika dirinya telah dikenalkan kepada sejumlah anggota keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/10), Fayakhun mengungkapkan jika dirinya telah dikenalkan oleh Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi guna melobi Komisi I DPR terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Politisi Golkar ini menjelaskan awal mula pertemuannya dengan keluarga Jokowi. Menurut Fayakhun, Habsyi mendesak untuk bertemu dirinya saat dirinya tengah berada di luar kota.
Namun, akhirnya ia pun mengabulkan permintaan Habsyi dan mereka sepakat untuk bertemu di Hotel Grand Mahakam.
Setiba di tempat tersebut, kata Fayakhun, Habsyi sudah duduk bersama tiga orang yang kemudian dikenalkan Habsyi sebagai keluarga Jokowi.
“Saya duduk kemudian dikenalkan ini Kun kita harus bantu Bakamla untuk menjadi besar karena ada di laut dan kita dibantu kekuasaan untuk itu. Kemudian dikenalkan tiga orang katanya dari keluarga Solo, om nya Pak Jokowi, adik Pak Jokowi, dan paman Pak Jokowi,” ujar Fayakhun.
“Kamu jangan ragu sama kita-kita, ini sudah perhatian kita semua,” imbuhnya menirukan pernyataan Habsyi.
Diketahui Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia diduga mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.
Dari pengadaan proyek tersebut, Fayakhun mematok jatah untuknya sebesar tujuh persen dari nilai proyek sebesar Rp 850 miliar. Fayakhun kemudian meminta anak buah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa atau Melati Technofo pemenang proyek pengadaan alat satmon, bernama M Adami Okta merealisasi satu persen terlebih dahulu.
Realisasi 1 persen pun dilakukan Fahmi beberapa tahap sehingga mencapai USD 911.480,00.
Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan