Jakarta, Aktual.co — Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan era reformasi yang dimulai pada tahun 1998 seharusnya menjadi era untuk menemukan kembali tafsir Pancasila yang benar sesuai prinsip demokrasi.
“Teks Pancasila sebagai ideologi negara tetap sama sejak 1945, tetapi tafsirnya harus senantiasa kontekstual, sesuai dengan jiwa dan spirit demokrasi yang berkembang, baik di Indonesia maupun di belahan negara lain di dunia,” katanya, Minggu (17/5).
Demokrasi dan Pancasila kata dia, tidak bisa dipisahkan karena tanpa demokrasi maka pancasila tak mungkin bertahan sebagai ideologi bangsa.
Sebelumnya, pada acara Membumikan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara; PascaPutusan MK, yang diselenggarakan Lembaga Pelatihan dan Kajian Ulul Albab Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Jimly mengatakan program sosialisasi empat pilar yang dilakukan oleh MPR harus mempertimbangkan putusan MK dan sebaiknya tidak diteruskan.

Artikel ini ditulis oleh: