Jakarta, Aktual.com – Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dermawan meminta agar pelaku perkosaan terhadap anak korban bencana Sulawesi Tengah di Makassar dihukum maksimal.

“Pelaku bisa diberlakukan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Dermawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/10).

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diubah dua kali, yang terakhir melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20016 yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Menurut Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dipidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi otomatis.

Terkait kasus perkosaan terhadap korban bencana Sulawesi Tengah di Makassar, Dermawan mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Sulawesi Selatan.

“Kasusnya sudah ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makkasar,” ujarnya.

Seorang anak korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah berusia tujuh tahun yang mengungsi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban pemerkosaan.

Siswa kelas 1 SD itu diperkosa tiga pemuda di tempat pengungsiannya pada Selasa (16/10) sore.

Kasus tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan