Jakarta, Aktual.com – Sebuah gabungan lembaga pemerhati Pemilu yang bernama Koalisi Mandiri untuk Pemilu Demokratis menolak secara tegas usulan Komisi II DPR untuk membebankan dana saksi dari partai politik (parpol) dalam Pemilu 2019 ke APBN.

Salah satu perwakilan Koalisi, Jeirry Sumampow menyatakan, aksi parpol dianggap bukan sebagai keharusan atau syarat dari pelaksanaan Pemilu tahun depan.

“Pada prinsipnya kita ingin tolak dana saksi dibiayai APBN,” tegas Jeirry dalam diskusi ‘Tolak Dana Saksi Pemilu Ditanggung APBN’ di kantor Formappi, Jakarta, Kamis (18/10).

“Kita harus pahami bahwa saksi ini bukan keharusan oleh peserta pemilu, katakanlah parpol. Ini bukan sebagai keharusan. Ini jangan sampai keliru,” sambung Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) itu.

Dalam diskusi yang juga dihadiri oleh Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Ibeth Koesrini, peneliti Formappi Lucius Karus dan Arief Susanto dari Exposit Strategy itu, Jeirry mengatakan, bila nantinya usulan dana saksi dibiayai APBN ini disetujui akan menimbulkan efek tidak baik dalam kinerja Parpol di parlemen.

“Sudah menjadi kebiasaan dan menurut saya pemanjaan seperti ini punya efek yang tidak baik dan tidak akan mendorong semangat kerja yang tinggi ketika mereka nanti di parlemen sana,” tambah Jeirry.

Ray Rangkuti dari LIMA Indonesia mengatakan negara dalam hal ini pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk membiayai saksi dari Parpol. Sebab, dalam UU Nomor 7 tahun tentang Pemilu saksi parpol bukan perangkat sah pemilu.

“Di UU 7 2017 saksi parpol bukanlah perangkat sah atau tidak sahnya pemilu. Artinya parpol boleh mengirimkan atau tidak,” tambah Ray.

Menurutnya, saksi yang sah adalah petugas saksi atau pengawas lapangan yang berkerja di bawah koordinasi dari Bawaslu. Ia mengatakan suatu hal yang aneh bila pemerintah harus membiayai saksi yang tidak diatur oleh UU.

“Negara harus mengeluarkan uang untuk kegiatan yang tidak ada dasar hukumnya. Parpol boleh mengajukan saksi atau tidak, bukan kewajiban parpol,” sebut Ray.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan