Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan siaran pers kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) anak usaha Lippo Grup.
Pada siaran pers itu, Lippo Grup meligitimasi pernyataan KPK untuk meyakinkan konsumen atau pembeli tentang kelanjutan proyek Meikarta.
“Kami keberatan dengan poin di siaran pers tersebut yang seolah-olah pernyataan KPK dijadikan legitimasi untuk meneruskan proyek Meikarta,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/10).
KPK menegaskan sekalipun tidak pernah mengeluarkan statment bahwa tidak akan menghentikan proyek Meikarta. Sebaliknya, menurut Febri, dilanjutkan atau tidaknya proyek senilai Rp278 triliun itu, diserahkan KPK pada instansi yang berwenang.
“Karena saat ini KPK fokus pada pokok perkara dugaan suap terkait perizinan Meikarta,” kata dia.
Febri menambahkan, pihaknya pun belum mengagendakan pembahasan untuk merekomendasikan proyek Meikarta.
”Sejauh ini di KPK belum ada pembahasan tentang apakah ada atau tidak ada rekomendasi penghentian atau pencabutan izin Meikarta,” kata dia.
Untuk diketahui, dalam siaran pers yang ditandatangi Denny Indrayana tersebut, PT MSU seolah-olah melegitimasi pernyataan KPK untuk tetap melakukan pembangunan proyek Meikarta ditengah perkara hukum yang tengah berlangsung.
“Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan, sesuai dengan komitmen kami pada pembeli,” kata Denny Indrayana yang juga mantan wakil Menteri Hukum dan HAM sekaligus mantan aktivisi Pukat UGM tersebut sebagaimana dalam siaran pers.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby