Jakarta, Aktual.com – LSM Labor Institute Indonesia menilai besaran kenaikan upah minimum regional (UMR) sebesar 8,03 persen belum dapat mendorong produktivitas dan kesejahteraan para pekerja Indonesia.

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga mengatakan, kenaikannya sangat kecil apabila dibandingkan dengan biaya hidup pekerja sehari-hari.

Selain itu, kenaikan upah yang disesuaikan dengan Surat Edaran Menaker Tentang Penyampaian data inflasi dan Pertumbuhan PDB 2018 tertanggal 15 Oktober 2018 itu justru akan mendorong semakin tajamnya ketimpangan pendapatan para pekerja di Indonesia, kata dia.

Dia mengatakan daya beli buruh juga akan tetap stagnan atau cenderung menurun.

Realita tersebut yang menyebabkan kenaikan upah sebesar 8,03 persen pada tahun 2019 tidak dapat mendorong produktivitas dan kesejahteraan buruh/pekerja di Indonesia.

Selain itu, menurut Asia Productivity Organzation (APO) yang direlease tahun 2016 peringkat produktivitas pekerja Indonesia berada diurutan 11 dari 20 negara Asia, dan ke 4 dari 9 negara anggota ASEAN.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid