Donald Trump menyatakan siap menjadi penengah bagi lima negara, yang terlibat dalam sengketa Laut China Selatan. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, aktual.com – Amerika Serikat (AS) meminta Organisasi Dagang Dunia atau WTO untuk melakukan investigasi pada kemungkinan pelanggaran terkait dengan kebijakan properti intelektual China.

Hal itu sejalan dengan alasan yang digunakan Presiden AS Donald Trump selama ini untuk melakukan perang dagang dengan negeri Tirai Bambu tersebut.

Alhasil, aksi tersebut semakin memperkeruh konflik antar kedua negara dengan perkonomian teratas di dunia dan membuat WTO terdesak untuk memutuskan bahwa kebijakan China adalah ilegal.

Tidak hanya itu, AS sudah menjatuhkan tarif kepada barang China senilai US$250 miliar dan mengancam akan mengenakan tarif pada seluruh impor miliki negara berjumlah penduduk terbanyak di dunia itu.

Pihak AS menyebutkan, regulasi China telah melanggar undang-undang dalam kesepakatan WTO terkait dengan aspek-aspek dagang pada hak properti intelektual, dan hak paten luar negeri, yang menjadi pedoman internasional dalam pembuatan kebijakan di seluruh dunia.

“China juga melanggar aturan WTO dengan memaksakan ketentuan kontrak yang merugikan dan mendiskriminasi perusahaan asing yang diimpor,” kata Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin, sebagaimana dilansir dari Bloomberg, Sabtu (20/10).

Aturan WTO melarang anggotanya untuk memberikan perlakuan kurang menguntungkan bagi entitas asing dibandingkan dengan entitas domestik. Permintaan untuk membentuk panel perselisihan di WTO menjadi langkah ke dua dalam proses penyelesaian perselisihan.

Bila merujuk aturan WTO, China dapat memblokir permintaan awal untuk pembentukan panel perselisihan WTO, tetapi tidak dapat melakukannya untuk kedua kalinya, yang berarti penyelidikan WTO dapat dimulai secepatnya pada bulan depan.

 

 

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang