Bekasi, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengagendakan kunjungannya ke Kota Bekasi, Jawa Barat, dalam rangka memenuhi undangan dari sejumlah kalangan di wilayah itu pada November 2018.

“Insya Allah pada November 2018, kita janji akan ke sana (Kota Bekasi),” kata Anies di Jakarta, Senin (22/10).

Hal itu dikatakannya usai melakukan pertemuan tertutup bersama Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi untuk membahas khusus penyelesaian polemik TPST Bantargebang di Balai Kota Jakarta.

Hal itu sekaligus menjawab undangan dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, wakil rakyat di Kota Bekasi serta tokoh masyarakat di Kecamatan Bantargebang.

Agenda kedatangannya ke wilayah Kota Bekasi itu akan dikhususkan bertemu dengan Wali Kota Bekasi guna membahas sejumlah bentuk kerja sama kemitraan kedua daerah.

“Kedatangan saya ke Kota Bekasi ini bukan untuk meninjau TPST Bantargebang, tapi ke Kota Bekasi untuk menemui Wali Kota Rahmat Effendi,” katanya.

Anies membantah jika dirinya belum pernah mengunjungi TPST Bantargebang selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Saya pernah ke TPST Bantargebang, namun tidak pernah melibatkan media massa,” katanya.

Sebelum memulai kunjungan resminya ke Kota Bekasi pada November 2018, pihaknya terlebih dahulu mengutus sejumlah tim teknis persampahan untuk datang ke Kota Bekasi pada Kamis (25/10).

Kedatangan tim dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu akan membahas serius tentang bentuk kerja sama kemitraan kedua daerah dalam kurun lima tahun berikutnya.

“Kamis(25/10) akan kita bahas. Nanti akan dibicarakan semuanya. Karena sebagian dari program-programnya Kota Bekasi akan dibicarakan Kamis(25/10). Jadi apakah nanti menyangkut kerja sama dan di luar kerja sama. Kami nanti membicarakan,” katanya.

Dikatakan Anies, pada agenda tersebut, Kota Bekasi akan mengajukan sejumlah program kerja yang memerlukan pendanaan dari Pemprov DKI Jakarta, termasuk salah satunya di wilayah Kecamatan Bantargebang.

Dalam kesempatan itu, Anies juga memastikan tidak ada satupun item kesepakatan kerja sama yang tertuang dalam MoU Nomor 25 Tahun 2016 dan Nomor 444 Tahun 2016 tentang peningkatan pemanfaatan lahan TPST Bantargebang.

Seperti diketahui, terdapat 12 item kompensasi bau atau tiping fee yang dijanjikan Pemprov DKI kepada sekitar 18.000 warga di Kelurahan Ciketingudik, Cikiwul dan Sumurbatu yang terdampak sampah DKI Jakarta.

Ke-12 item itu di antaranya, penyediaan membran untuk kebutuhan covering landfill, pemeliharaan prasarana dan sarana, melakukan audit lingkungan di sekitar TPST Bantargebang, menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), melaksanakan RKL/RPL AMDAL TPST Bantargebang dan membangun buffer zone (penghijauan) di TPST Bantargebang.

Kemudian, memperbaiki saluran air lindi di TPST, penambahan sumur artesis dan pipanisasi untuk pemenuhan air bersih bagi warga sekitar, penurapan Kali Ciasem sepanjang 3 kilometer, membantu penyediaan obat-obatan bagi warga sekitar, membuat sumur pantau di sekitar TPST Bantargebang, memberikan bantuan empat unit kendaraan operasional untuk kecamatan dan kelurahan.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan