Jakarta, Aktual.com – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengemukakan alasan pemerintah terkait dikeluarkannya dana kelurahan.
Menurutnya, dana kelurahan dianggarkan untuk menghindari potensi korupsi dana desa.
“Jadi (dana kelurahan) tetap ambil dari dana desa. Daripada nanti kepala desa mengelolanya kebingungan karena tidak punya sejumlah anggaran untuk mengelola daerahnya, nanti bisa korupsi dan tetek bengek, jadi mendingan kasih aja,” kata Moeldoko di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (22/10).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan menganggarkan dana untuk kelurahan setelah mendengarkan keluhan dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) tentang perlunya tunjangan dari Pemerintah Pusat untuk mengembangkan wilayah kelurahan.
Untuk menghindari ketiadaan payung hukum dalam pemberian dana kelurahan, Moeldoko mengatakan Pemerintah memiliki pilihan untuk mengambil sebagian dari dana bantuan desa.
Pemberian dana desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa.
Karenanya, kata Moeldoko, salah satu alternatifnya adalah merevisi PP 22/2015 untuk melahirkan landasan hukum bagi dianggarkannya dana kelurahan.
“Ada opsi. Opsinya (adalah) dana desa itu nanti dikurangi Rp3 triliun untuk dana kelurahan, ya kira-kira Rp3 triliun lah nilainya,” tambah Moeldoko.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan melakukan klasifikasi terhadap sekitar 8.300 kelurahan se-Indonesia, supaya pemberian anggaran dana kelurahan sesuai dengan kebutuhan.
“Soal jumlahnya kami belum tahu, setidaknya adalah stimulan buat menunjang pembangunan di tingkat kelurahan; apakah itu bentuknya bantuan langsung dari Pusat atau dititipkan di DAK, kami belum memutuskan itu,” kata Mendagri kepada Antara beberapa waktu lalu.
Dalam pembukaan Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna ke-XX di kawasan Garuda Wisnu Kencana, Bali, Jumat, Presiden Joko Widodo mengatakan Pemerintah akan mengalokasikan anggaran kelurahan mulai tahun 2019.
“Dan mulai tahun depan, ini perlu saya sampaikan, terutama untuk kota akan ada yang namanya anggaran kelurahan,” kata Presiden di hadapan ribuan kepala desa dan perangkat desa se-Indonesia di Bali, Jumat.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan