Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Pidana Prof Andi Hamzah menilai, seseorang atau kelompok yang menerima informasi yang kemudian baru diketahui adalah kabar berita bohong atau hoax tidak dapat dipermasalahkan dimuka hukum.
Hal itu terkait dengan proses hukum yang tengah dilakukan aparat kepolisian dalam kasus Ratna Sarumpaet yang diduga juga akan menjerat Prabowo Subianto, Fadli Zon dan lainnya, lantaran ikut menyampaikan kabar bohong ke publik.
“Apakah dia (Prabowo, Fadli, red) tahu bahwa (kabar penganiayaan) itu bohong atau tidak. Kalau dia tidak tahu, ya tidak ada permasalahan sama sekali,” kata Andi Hamzah dalam acara ‘Kajian Ilmiah Telaah Kritis Hoaks di Indonesia’, di Universitas Bung Karno, Selasa (23/10).
Dia berpendapat, hoaks halam kamus bahasa Inggris artinya adalah lelucon atau keterangan bohong. Sehingga, hoaks atau informasi bohong itu belum langsung menjadi tindak pidana. Apabila, sambung dia, disertai dengan keonaran sebagai dampaknya.
“Hoax atau bohong itu belum langsung menjadi tindak pidana, harus diikuti lagi dengan keonaran yang terjadi di kalangan rakyat sebagai akibatnya, ada keonaran atau kerusuhan seperti pada peristiwa Malari misalnya,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara