Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Tedja Widjaya, Andreas Nahot Silitonga menganggap, kasus yang membelit kliennya merupakan kasus perdata bukan masuk ranah pidana. Maka, tidak tepat bila kemudian kliennya justru dijerat dengan pasal atas dugaan penggelapan aset.
“Intinya yang tim penasihat hukum sampaikan itu dalam eksepsi terdakwa bahwa perkara ini murni adalah perkara perdata,” kata Andreas usai membacakan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (25/10).
“Karena pasal yang diajukan itu adalah masalah penggelapan, sebagaimana kita lihat kalau masalah penggelapan itu, adalah sebagian barang atau keseluruhan milik orang lain yang digelapkan,” kata dia menambahkan.
Dalam kasus ini, sambung dia, objek yang menjadi perkara adalah sertifikat atas nama terdakwa sendiri. “Lalu bagaimana terdakwa sebagai pemilik sertifikat itu bisa dituduh menggelapkan barangnya sendiri, itu yang pertama,” kata dia.
Andreas menilai, tuduhan-tuduhan yang disangkakan kepada kliennya sangat tidak berdasar dan tidak beralasan. Terutama, dalam pelaksanaan perjanjian dimana Tedja selaku direktur utama PT. Graha Mahardika sendiri sepenuhnya sudah melaksanakan kewajibannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara