Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI telah memutus videotron yang menampilkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin merupakan pelanggaran administratif Pemilu.
Putusan ini juga disertai pelimpahan tanggung jawab kepada pemilik videotron untuk menghentikan video tersebut tanpa memberikan satu pun sanksi kepada kubu Jokowi-Ma’ruf.
Pelapor kasus ini, Sahroni pun menyesalkan hal ini. Meskipun mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengabulkan sebagian tuntutannya, Sahroni masih tak puas karena Bawaslu sama sekali tidak melanjutkan pengusutan kasus itu ke ranah pidana.
“Itu tidak benar. Karena dalam aturan Bawaslu sendiri bahwa kewajiban Bawaslu menelusuri sampai ada tidaknya tindak pidana atau tidaknya,” sesal Sahroni saat ditemui usai sidang di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Jumat (26/10).
Menurut dia, sesuai dengan Ayat 7 Pasal 34 Peraturan KPU 23/2018 terkait pelanggaran kampanye, pasangan calon peserta Pemilu lah yang bertanggung jawab. Makanya ditekankannya, Bawaslu DKI ragu dalam mengeluarkan putusan.
“Pasangan calon atau peserta Pemilu yang bertanggung jawab ini siapa, pasangan nomor urut 01 itulah seharusnya yang bertanggung jawab. Saya melihat bahwa putusan ini sangat ragu untuk mengatakan demikian,” jelas Sahroni.
Lebih lanjut, ia berharap agar Bawaslu DKI dapat belajar dari kasus ini. Ke depannya, kata Sahroni, Bawaslu harus melihat secara utuh dari setiap pelanggaran yang terjadi.
“Harapannya dalam putusan kali ini Bawaslu bisa melihat secara terang benderan tentang pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Selain itu, ia juga berharap kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi masing-masing kontestan Pilpres agar pelanggaran serupa tak terulang.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan