Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (AKTUAL/ ISTIMEWA)

Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat setidaknya terdapat 309 laporan dugaan pelanggaran kampanye sejak masa kampanye dimulai pada 23 September lalu.

Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tampak enggan disalahkan. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut jika pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait aturan kampanye.

“Bukan masalah sosialisasi yang kurang, tetapi karena peserta pemilunya yang memang melakukan pelanggaran. Dalam pandangan KPU, lebih pada faktor peserta pemilunya,” ujar Wahyu, Jumat (26/10).

Wahyu berdalih jika pihaknya telah melakukan sosialiasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Kampanye kepada semua peserta Pemilu di tingkat pusat hingga daerah.

Bahkan, ia justru menuding peserta Pemilu yang tak kreatif menjalankan kampanye.

“Peserta pemilu masih fokus pada pemasangan alat peraga, padahalkan pemasangan alat peraga itu salah satu dari 9 metode kampanye,” jelas Wahyu.

Beberapa diantara metode kampanye tersebut yaitu, berupa forum dialog hingga pertemuan terbatas. Namun, menurutnya saat ini peserta pemilu tidak memaksimalkan metode tersebut.

“Kita sebenarnya design aturan KPU itu mendorong agar peserta pemilu itu perbanyak forum-forum dengan pemilih. Lah forum-forum dialog melalui kegiatan tatap muka, pertemuan terbatas, itu tampaknnya dalam pantauan KPU itu masih belum optimal,” tuturnya.

Bawaslu merekap jumlah laporan dugaan pelanggaran yang masuk selama masa kampanye. Tercatat ada 309 dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu.

Berdasarkan data Bawaslu, jumlah dugaan pelanggaran pemilu pada masa tahapan kampanye sebanyak 309. Terdiri dari 199 temuan dan 110 laporan.

Pelanggan pemilu berdasarkan jenisnya terdiri dari, administrasi 128, pelanggaran hukum lainnya 35, pelanggaran etik 26, pelanggaran ASN 15, pelanggaran pidana 13, sedang dalam penangan 39, bukan pelanggaran 53.

Sedangkan subyek yang dilaporkan terdiri dari, peserta pemilu 134, WNI dan tim kampanye 54, penyelenggara 30, pejabat 23, ASN 15 orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan