Bandung, Aktual.com – Kepolisian Resor Ciamis menetapkan sopir bus sebagai tersangka kecelakaan tunggal Bus Pariwisata DMH Trans pembawa rombongan Yayasan Al-Masoem yang terguling di Jalan Raya Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (27/10).
Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Bismo Teguh mengatakan, hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara akhirnya telah ditetapkan sopir bus sebagai tersangka dari kecelakaan tunggal tersebut.
“Kami tetapkan pengemudi bus sebagai tersangka,” kata Bismo.
Ia mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara