Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau, bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida kooperatif untuk memenuhi panggilan dala, diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/10).

Adapaun, KPK akan memeriksa keduanya sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (ESI).

“Terkait jadwal pemeriksaan Nurhadi dan Tin Zuraida hari ini untuk tersangka ESI, kami imbau agar kooperatif dengan proses hukum dan memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Sebelumnya, tersangka Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat (12/10) setelah sebelumnya sejak April 2016 sudah tidak berada di Indonesia.

Untuk diketahui, KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016 lalu. Eddy diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan permohonan bantuan pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakpus.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara