Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/10), menggeledah dua lokasi dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.
“Sejak pagi, dilakukan penggeledahan di dua lokasi di Kalteng, yaitu kantor DPRD Provinsi dan Kantor Dinas Kehutanan dan Dinas Perizinan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Dari dua lokasi penggeledahan itu, kata Febri, disita sejumlah dokumen terkait perizinan PT BAP.
Selain itu, lanjut Febri, pada Senin (29/10) sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS) yang merupakan Manajer Legal PT BAP menyerahkan diri ke KPK.
“Saat ini, sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ucap Febri.
Pada Sabtu (27/10) KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.
Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang, yaitu Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan (PUN), anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Rosada (ER).
Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk (PT Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: