Jakarta, Aktual.com – Ketua Serikat Pekerja PT Pos Indonesia (SPPI) Jaya Santosa melayangkan gugatan terhadap Manajemen PT Pos Indonesia (Persero) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Jawa Barat. Gugatan tersebut didasarkan pada indikasi pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan oleh Manajemen Pos Indonesia.
“Sengketa terdaftar dengan nomor 207/Pdt.Sus.PHI/2018/Pn.PN.BDG pada 18 Oktober 2018 terkait pemenuhan hak pekerja Pos Indonesia. Hal itu mencakup pembayaran jasa produksi sesuai PKB dan keadilan terhadap besaran uang transportasi,” ujar Jaya di PHI Bandung, Jawa Barat, Senin (29/10).
Akibatnya, pekerja Pos Indonesia dirugikan atas indikasi pelanggaran tersebut. Menurut Jaya, mediasi antara manajemen dengan serikat pekeja pernah diadakan di kantor Kementrian Tenaga Kerja RI. Namun tidak tercapai titik temu.
“Tahun 2017, laba Pos Indonesia mencapai Rp 355 milyar. Ironisnya jasa produksi kepada pekerja tidak dibayarkan. Selain itu proporsi uang transportasi seharusnya bisa adil. Tapi ini kenyataannya tidak,” ungkap Jaya.
Jaya sangat menyesalkan sikap manajemen Pos Indonesia tersebut. Padahal para pekerja perusahaan negara ini telah melayani jasa pos dan kurir, serta jasa keuangan, di ± 4.000 kantor pos dan 28.000 Agen Pos seluruh wilayah Indonesia.
“Peran pekerja Pos Indonesia vital tapi manajemen malah seolah memperlakukan pemenuhan hak pekerja tanpa mengacu kepada aturan yang berlaku di perusahaan,” kata Jaya.
Sengketa ini disidangkan di PHI Bandung. Namun pihak Pos Indonesia tidak menghadiri persidangan.
“Ini seperti bentuk itikad tidak baik dengan manajemen Pos Indonesia tidak hadir dalam sidang,” pungkas Jaya.
Puluhan anggota Serikat Pekerja Pos Indonesia dari DPP, DPW dan DPC Regional Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Bandung turut menghadiri sidang tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka