Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi Undang Undang 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme (UU Terorisme) yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
“Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa (30/10).
Para pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa frasa “radikal” dalam UU Terorisme telah mengubah paradigma masyarakat tentang frasa tersebut sehingga bermakna negatif.
Pemohon kemudian meminta Mahkamah untuk menjadikan frasa “kontra radikalisasi” menjadi “kontra radikalisasi terorisme”.
Terhadap dalil pemohon tersebut Mahkamah berpendapat bahwa secara kontekstual yang dimaksud dengan istilah “kontra radikalisasi” dan “deradikalisasi” dalam UU Terorisme adalah kontra radikalisasi dan deradikalisasi dalam tindak pidana terorisme.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid