CEO Lippo Grup James Riady Usai diperiksa KPK selama sembilan jam terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta (Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Petinggi Lippo Group James Riady, mengaku pernah bertemu sebanyak satu kali dengan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.

“Benar saya ada bertemu sekali dengan ibu bupati, yaitu pada saat beliau baru saja melahirkan, saya yang tidak pernah ketemu dengan beliau. Kebetulan saya ada berada di Lippo Cikarang diberi tahu bahwa beliau baru melahirkan,” kata James usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10).

Pertemuan itu, ungkap James, terjadi pada akhir 2017.

“Saya pertama kali baru tahu bahwa bupati itu adalah seorang ibu wanita. Oleh karena itu, waktu saya diajak untuk mampir hanya sekedar mengucapkan selamat saja. Saya mampir ke rumah beliau mengucapkan selamat,” ucap James.

Namun, ia mengaku bahwa dalam pertemuannya itu tidak membahas soal proyek Meikarta.

“Tidak ada pembicaraan lain, tidak ada pembicaraan izin, tidak ada pembicaraan mengenai bisnis atau apapun dengan beliau,” ujar James.

KPK pada Selasa memeriksa James sebagai saksi untuk sembilan tersangka dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam pemeriksaannya itu, ia mengaku dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik KPK. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui dan terlibat dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta tersebut.

“Izinkan juga saya menyampaikan saya pribadi tidak mengetahui dan tidak ada keterlibatan kasus suap yang di Bekasi yang sedang dibicarakan. Itu saja saya bisa memberikan pernyataan dan selanjutnya silahkan bertanya dengan KPK,” ujar James.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen “fee” fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: