Jakarta, Aktual.com – Baru-baru ini KPK berhasil membongkar praktek penyuapan yang dilakukan oleh pengembang properti Lippo Group kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Setelah hampir setahun melakukan serangkaian pengintaian, akhirnya KPK berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka pemberi suap yang “mewakili” Lippo Group, serta 5 orang tersangka penerima suap yang “mewakili” Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Tidak tanggung-tanggung, dalam rangkaian operasi penangkapan ini, Lippo Group diwakili oleh Billy Sindoro selaku Direktur Operasional yang notabene merupakan pejabat tinggi di korporasi tersebut. Sedangkan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diwakili langsung oleh Bupati Neneng Hasanah Yasin.
Penyuapan ini berkaitan dengan berbagai ijin yang sampai saat ini belum dimiliki oleh Lippo Group selaku pengembang hunian Meikarta.
Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PPAD) Marthen Y. Siwabessy berpendapat jika pembangunan hunian Meikarta memang sudah bermasalah sejak awal.
Deretan masalah yang mengiringi pembangunan hunian Meikarta antara lain adalah bahwa proyek ini memang sejak awal tidak masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Bekasi.
“Proyek hunian ini pun ditentang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena tidak sejalan dengan Rencana Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Kota Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat,” jelas Marthen dalam siaran pers yang diterima Aktual, Rabu (31/10) malam.
Dari sekitar 500 hektar lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan hunian Meikarta, katanya, Pemkab baru memberikan izin tahap awal, yaitu berupa Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk lahan seluas 84,6 hektar.
Kedatangan Menteri Kordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada saat acara pemasangan atap menara Meikarta, pun disebutnya telah menambah legitimasi dan kepercayaan konsumen bahwa proyek Meikarta ini full back up dari pemerintah pusat.
“Dengan adanya OTT oleh KPK terkait praktek penyuapan untuk pengurusan perijinan yang dilakukan oleh LIPPO Grup kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi ini semakin memperjelas bahwa proyek hunian Meikarta memang dibangun diatas berbagai masalah perijinan,” ujar Marthen.
“Dan oleh karenanya pembangunan hunian megah tersebut harus segera dihentikan karena merupakan perbuatan yang bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku,” sambungnya menegaskan.
Marthen menambahkan, kejahatan korporasi semacam ini perlu diungkap secara serius oleh institusi penegakan hukum. Ia beranggapan, kejahatan korporasi merupakan bentuk pembangkangan.
“Kejahatan korporasi ini adalah satu bentuk ‘pengangkangan’ terhadap kekuasaan Pemerintah serta satu bentuk ‘pemerkosaan’ terhadap aturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Marthen menegaskan jika PAPD akan terus mengawal hingga tuntas proses pengungkapan kasus penyuapan terkait perijinan proyek hunian Meikarta yang merupakan bagian dari praktek kejahatan korporasi.
“Semoga KPK secepatnya menuntaskan pemeriksaan James Riady serta pihak-pihak terkait lainnya. Banyak mata mengawasi proses penuntasan perkara ini, termasuk mata kami,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan