Meikarta Cikarang Lippo Group. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (1/11).

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap terhadap tujuh saksi untuk tersangka BS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/11).

Tujuh saksi itu antara lain Direktur Keuangan PT Lippo Cikarang Soni, Direktur Keuangan PT Lippo Karawaci Richard Setiadi, Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Daniel, Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat Yani Firman.

Selanjutnya, PNS pada Dinas BPMPTSP Kabupaten Bekasi Matalih, Marfuah Affan yang merupakan ajudan dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Joseph Christoper Mailool seorang karyawan swasta.

Selain Billy Sindoro, KPK juga telah menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus suap Meikarta itu antara lain konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Dalam penyidikan kasus itu, KPK mendalami lima hal krusial dalam terhadap para saksi yang diperiksa, yakni pertama alur dan proses perizinan Meikarta dari perspeksif aturan dan prosedur di Pemkab Bekasi.

Kedua, proses rekomendasi tahap pertama dari pihak Pemprov Jawa Barat pada Pemkab Bekasi terkait proses perizinan Meikarta.

Ketiga, alur dan proses internal di Lippo terkait dengan perizinan Meikarta. Keempat sumber dana dugaan suap terhadap Bupati Bekasi dan kawan-kawan.

Terakhir, KPK juga mendalami apakah ada atau tidak ada perbuatan korporasi dalam perkara tersebut.

Diduga Neneng Hassanah dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen “fee” fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April hingga Juni 2018.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan