Sejumlah kendaraan bermotor terlihat melanggar lalu lintas di kawasan Jalan HM Thanmrin, Jakarra Pusat, Senin (1/10). Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai dilakukan pada Senin (1/10) ini di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta. Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, uji akurasi CCTV ETLE telah dilakukan sejak 24 September 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) mulai diberlakukan pada hari ini, Kamis (1/11), usai dilakukannya uji coba selama 30 hari.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Kamis (1/11).

“Hari ini kita laksanakan penindakan. Teknisnya sama dengan uji coba, tetapi hari ini kita sudah mulai melakukan penindakan,” ujar Kombes Yusuf.

Penindakan tilang dilaksanakan di sepanjang titik penerapan tilang eklektronik yakni Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman.

Untuk sementara, tilang elektronik hanya berlaku untuk kendaraan berpelat nomor B saja.

“Dengan adanya sistem e-tle ini, diharapkan masyarakat untuk tertib walaupun melewati simpang-simpang jalan untuk membantu ketertiban lalu lintas di Jakarta,” ujar Yusuf.

Sebelumnya, polisi telah melakukan uji coba dan sosialisasi tilang elektronik mulai 1-31 Oktober.

Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi.

Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengonfirmasi melalui surat, e-mail atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan