Jakarta, Aktual.com – Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Neneng, Ilham P Gultom, mengatakan pengajuan tersebut lantaran kliennya ingin membuka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta secara terang.

“JC itu kan pelaku yang bekerja sama, Bu Neneng ingin kasusnya terang benderang, terbuka. Itu kan keinginan pribadi beliau,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu respon dari pimpinan KPK maupun adanya penetapan dari pengadilan.

“Paling tidak Bu Neneng punya itikad baik untuk bagaimana kasus ini bisa diungkap dan kemudian bagaimana kasus ini penyidikan berjalan dengan baik,” kata dia.

Dalam kasus ini, selain menjerat Bupati Neneng, lembaga antirasuah itu juga menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Sementara tujuh tersangka lainnya berasal dari Pemkab Bekasi dan pejabat Lippo Group.

Neneng dan anak buahnya itu diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta, proyek milik Lippo Group.

Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo. Penggarap proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby