Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan alasan soal penahanan terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) yang dilakukan pada Jumat malam (2/11).
KPK menahan selama 20 hari pertama terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu di di Rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling C-1 Jakarta.
“Kami memutuskan dilakukan penahanan karena memang penyidik sudah meyakini ada bukti yang sangat kuat, jadi sesuai dengan aturan di KUHAP diduga keras melakun tindak pidana dan memenuhi alasan objektif dan subjektif,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.
Sebelum dilakukan penahanan, KPK pada Jumat juga telah memeriksa Taufik dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen.
“Perlu diingat, sebelumnya kami sudah memanggil 25 Oktober dan 1 November dan kemudian meminta penjadwalan ulang pada 8 November tetapi tadi yang bersangkutan datang ke KPK dan dilakukan proses pemeriksaan. Saya kira itu cukup baik ya sehingga kami melakukan proses hukum ini bisa lebih efektif,” ucap Febri.
Dalam proses berikutnya, lanjut Febri, KPK juga mengingatkan agar Taufik bersikap kooperatif saat menjalani proses pemeriksaan di KPK.
“Kami mengingatkan agar yang bersangkutan sebagai tersangka ataupun sebagai saksi ataupun pihak lain yang diperiksa dalam kasus ini agar bersikap kooperatif juga dan secara jujur memberikan keterangan tidak ada gunanya menutupi informasi,” tuturnya.
Hal tersebut, kata dia, terkait dengan KPK yang sudah mempunyai bukti yang sangat kuat dalam kasus Taufik tersebut.
“Kami juga sudah memiliki bukti yang cukup terkait dengan dugaan pertemuan-pertemuan baik di hotel ataupun di kantor DPR dan juga dugaan aliran dana yang kami duga itu ada tiga tahap,” ungkap Febri.
KPK pun juga sudah mengidentifikasi dana suap yang diduga dialokasikan untuk pemberian tahap ketiga terhadap Taufik yang tidak jadi diberikan karena ada kegiatan tangkap tangap pada 2016.
“Sudah kami sita dari pihak swasta, jadi sudah teridentifikasi secara lengkap bahkan sembilan orang yang sudah diproses sebelumnya dalam kasus ini juga sudah divonis bersalah di pengadilan, tujuh di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Febri.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa (30/10) resmi menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka menerima hadiah atau janji.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: