Pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (tengah), Mendagri Gamawan Fauzi (tengah), dan Ketua Komis II Agun Gunanjar (kanan), berbincang sebelum sidang Paripurna Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7). RUU Ormas akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPR. Sebelum disahkan, paripurna diwarnai perdebatan antar anggota dewan yang menolak dan menyetujui pengesahan RUU tersebut. Mekanisme pengambilan keputusan dalam voting adalah dengan menghitung suara per fraksi. Fraksi yang menyetujui agar RUU ini disahkan adalah Demokrat (107 anggota), Golkar (75 orang), PDIP (62 orang), PKS (35 orang), PPP (22 orang), PKB (10 orang). Dengan demikian, anggota DPR yang menyetujui pengesahan RUU Ormas menjadi UU sebanyak 311 orang dari total anggota yang hadir di paripurna 361 orang. Sementara fraksi yang menolak pengesahan RUU Ormas adalah PAN (26 orang), Gerindra (18 orang), dan Hanura (6 orang), sehingga total anggota DPR yang menolak hanya 56 orang. aktual/Tino Oktaviano