Garut, Aktual.com – Pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid saat perayaan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober lalu di Garut, Jawa Barat, Uus Sukmana divonis 10 hari penjara.
Uus divonis bersalah membuat kegaduhan.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam pasal yang didakwakan. Dipenjara selama 10 hari,” ujar Majelis Hakim Hasanudin saat sidang kasus pembakaran bendera digelar di Pengadilan Negeri Garut, Senin (5/11).
Hasanudin mengatakan, Uus terbukti mengganggu rapat umum dan membuat kegaduhan sebagaimana pasal yang didakwakan yakni pasal 174 KUHP. Ia membawa bendera yang disebut polisi bendera HTI hingga berujung aksi pembakaran. Selain dipenjara 10 hari, Uus juga harus membayar biaya persidangan sebesar Rp 2 ribu.
“Saudara berhak menerima, pikir-pikir, atau keberatan dengan putusan ini. Karena ini menyangkut kemerdekaan saudara,” ungkap Hasanudin.
Di akhir persidangan, Uus mengaku menerima putusan itu dan takkan mengajukan banding.
“Saya menerima pak,” ungkap Uus.
Persidangan selesai sekitar pukul 14.00 WIB. Uus langsung dibawa polisi ke luar pengadilan.
Sebelumnya, dua pembakar bendera yang disidang sebelum Uus, juga divonis 10 hari penjara dan denda Rp 2 ribu.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan