Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dinyatakan tidak melakukan pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dan tidak ditindaklanjuti.
“Kami nyatakan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana pemilu dan bukan merupakan pelanggaran pemilu,” ujar Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo di Jakarta, Selasa (6/11).
Pada 18 Oktober, Luhut Panjaitan dan Sri Mulyani dilaporkan ke Bawaslu oleh Dahlan Pido karena diduga menunjukkan keberpihakan kepada calon presiden nomor urut 01 lantaran menunjukkan satu jari dalam penutupan pertemuan tahuan IMF-Bank Dunia, 14 Oktober 2018 di Bali.
Tindakan tersebut dianggap sengaja dilakukan sebagai bentuk imbauan yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon presiden.
Setelah menerima laporan dengan nomor 06/LP/PP/RI/00.00/X/2018 tersebut, Bawaslu kemudian melakukan pembahasan bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk penelaahan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pembahasan, Bawaslu kemudian melakukan pemanggilan kepada pelapor, saksi-saksi dan KPU untuk dimintai keterangan atau klarifikasi pada 23 Oktober 2018.
Selanjutnya Bawaslu meminta keterangan dari dua terlapor, yakni Luhut Pandjaitan dan Sri Mulyani Indrawati pada 2 November 2018.
Setelah mendapatkan klarifikasi, Bawaslu melanjutkan pembahasan dengan Bareskrim Polri dan Kejagung hingga didapatkan kesimpulan tidak ditemukan pelanggaran pemilu.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan