Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan saat ini ada dua perkara Lippo Grup yang tengah disidik. Satu perkara berhubungan dengan perizinan proyek Meikarta, sementara lainya yakni berkaitan dengan pengurusan kasus Lippo di Mahkamah Agung (MA).

Untuk kasus yang terakhir, hari ini, Selasa (6/11), tim penyidik KPK memeriksa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dalam kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Nurhadi diperiksa untuk tersangka mantan petinggi Lippo Grup, Eddy Sindoro.

“Jadi, jika dalam kasus dugaan suap terkait proyek Meikarta, KPK mendalami dugaan suap terkait proses perizinan, dalam kasus ini (pemeriksaan Nurhadi) KPK mendalami dugaan suap terkait dengan proses perkara di pengadilan. Dalam dua perkara ini kami duga ada kaitan dengan kepentingan pihak Lippo Group,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/6).

Dalam kasus Meikarta, saat ini KPK tengah mempelajari untuk menjerat Lippo Grup dengan pidana korporasi. Sebab komisi antirasuah mengidentifikasikan adanya peran Lippo Grup dalam pemberian suap untuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

Untuk mengarah kesana, KPK tercatat telah memeriksa sejumlah petinggi Lippo, antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, CEO Lippo Group James Riady, dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Toto Bartholomeus.

Kemudian Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk Ketut Budi Wijaya, Corporate Affairs Siloam Hospital Group Josep Christoper Mailool, Direktur Keuangan PT Lippo Cikarang Tbk Soni dan Direktur Keuangan PT Lippo Karawaci Tbk Richard Setiadi.

Teranyar, giliran Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Hartono diperiksa penyidik. Melalui Hartono, penyidik lebih banyak mengonfirmasi soal asal uang hingga proses penyuapan.

‎Sementara dalam pengusutan kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perkara di PN Jakpus, KPK telah menetapkan adik Billy Sindoro, Eddy Sindoro sebagai tersangka. Eddy diduga menyuap Panitera PN Jakpus Edy Nasution terkait sejumlah perkara Lippo Group

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan