Jakarta, Aktual.com – Pemerintah ingin mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia agar bisa disertifikatkan dan bisa menjadi bukti kepemilikan yang kuat atas tanah.
Informasi yang diperoleh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Jumat (9/11), menyebutkan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, memprioritaskan pendaftaran tanah di berbagai kota-kota besar terlebih dahulu.
Sofyan Djalil menyampaikan soal pendaftaran tanah itu, terakhir, saat menyampaikan sambutan pada acara Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, pada Kamis (8/11).
Menteri ATR/Kepala BPN menyebutkan seluruh bidang tanah di beberapa wilayah yang telah terdaftar seperti di Kota Surakarta dan Kota Magelang (Jawa Tengah) serta Kabupaten Badung (Bali).
Sofyan berharap tahun depan seluruh bidang tanah di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Bali sudah terdaftar.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (biasa disebut sebagai UU Pokok Agraria), menyebutkan bahwa pendaftaran tanah meliputi pengukuran, pemetaan, dan pembukuan tanah; pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak tersebut; pemberian surat-surat tanah bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Pendaftaran tanah, pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 sebagaiman diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, jika seluruh tanah sudah terdaftar tentu akan lebih mudah menerbitkan sertifikat tanah.
Selain itu, katanya, kasus-kasus sengketa kepemilikan tanah dapat diselesaikan, dokumen kepemilikan tanah juga bisa diselesaikan, dan letak tanah yang kurang pas dapat dicocokkan.
Kementerian ATR/BPN menargetkan 126 juta bidang tanah di Indonesia telah terdaftar dan tersertifikat seluruhnya pada tahun 2025.
Target itu dijalankan secara bertahap untuk tahun 2017 sebanyak lima juta bidang tanah, pada tahun ini tujuh juta bidang tanah, tahun 2019 sebanyak sembilan juta bidang tanah, dan setiap tahun kemudian 10 juta bidang tanah per tahun hingga 2015.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: