Jakarta, Aktual.com – Rumah Sakit Polri Sukanto,Kramat Jati menyatakan surat kematian untuk penumpang yang tidak teridentifikasi dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan domisili yang tercatat pada kartu tanda penduduk (KTP) korban.
Pasalnya, RS Polri Tingkat I Raden Said Sukanto Kramat Jati tidak dapat mengeluarkan surat kematian untuk penumpang yang tidak teridentifikasi, kata Kepala Bidang Identifikasi Korban Bencana (DVI) RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur Kombes Polisi drg Lisda Cancer di Jakarta, Selasa (13/11).
Kombes Lisda menyebut pihaknya hanya dapat membantu melapor ke Disdukcapil mengenai hasil identifikasi penumpang pesawat Lion Air PK-LQP JT 610.
“Nanti kami (RS Polri) bantu melapor ke Disdukcapil, ini jumlah penumpang yang teridentifikasi, sisanya tidak, mohon dibantu untuk pengurusan surat kematian. Mungkin begitu jika merujuk ke kasus jatuhnya pesawat Air Asia QZ 850,” kata Kombes Polisi Lisda saat ditemui usai jumpa pers di Gedung Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati.
Kepala Tim DVI itu menerangkan, surat kematian dibutuhkan untuk mengurus hak-hak ahli waris, juga proses pemakaman bagi korban.Ia juga menyebut, pihak keluarga dan jajaran Disdukcapil dapat merujuk pada Pasal 178 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid