Jakarta, Aktual.com – Terdakwa advokat Lucas menganggap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk kekhilafan penyidik. Lucas menyangkal dirinya ikut berperan dalam pelarian mantan Bos Lippo Grup, Eddy Sindoro ke luar negeri.
Demikian disampaikan Lucas saat membacakan nota keberataan atau eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/11).
“Sampai sekarang saya percaya bahwa perkara ini semata-mata berawal dari suatu kekhilafan penyidik,” kata Lucas.
Lucas menuturkan alasannya menyebut penyidik KPK Khilaf. Kekhilafan itu, kata Lucas, diawali saat dirinya diperiksa sebagai saksi. Dimana, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dirinya langsung ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka.
“Saat itu saya tetap berpikiran positif dan menganggap semua yang menimpa saya hanyalah sebuah kekhilafan,” katanya.
Lucas pun telah ditahan oleh KPK selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Tak lama setelah ditahan, Lucas mendapat kabar bahwa Eddy Sindoro telah menyerahkan diri ke KPK. Lucas berharap akan terbebas dari jeratannya setelah mendengar penyerahan diri Eddy Sindoro ke kPK.
“Karena setahu saya dari pemberitaan di media, Eddy Sindoro melalui pengacaranya menyatakan bahwa Lucas tidak terlibat dengan kepergian Eddy Sindoro ke luar negeri sampai akhirnya menyerahkan diri ke KPK,” katanya.
Namun, sambung Lucas, penyidik KPK justru malah tetap menuduhnya merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Oleh karenanya, Lucas menganggap perkara yang disangkakan KPK terhadap dirinya banyak kejanggalan.
“Berkali-kali saya sampaikan kepada penyidik agar menghentikan semua kekhilafan ini. Tapi harapan tinggal harapan,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby