Jakarta, Aktual.co —Sejak tahun 2013 lalu hingga kini, mantan Wakil Gubernur DKI Prijanto tetap ‘getol’ gulirkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di lahan Taman BMW yang diserahkan pengembang PT Agung Podomoro ke Pemprov DKI di zaman Gubernur Sutiyoso.
Berbagai upaya sudah dilakukannya. Melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat buku yang membawa-bawa keterlibatan nama mantan Gubernur Sutiyoso dan Fauzi Bowo, melapor ke Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hingga berbicara di berbagai acara diskusi mengenai Taman BMW.
Aktual.co pun mencoba ‘mengorek’ apa yang melatarbelakangi dirinya seperti tak kenal lelah gulirkan kasus itu. Ini jawaban dia.
Lewat pesak pendek dia mengatakan, “Saya dulu Wagub dan sekarang mantan Wagub. Saya dulu wakil rakyat dan sekarang saya rakyat. Mengetahui dari dokumen yang saya miliki, bahwa ada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Saya patut menduga adanya tipikor yang bisa hancurkan negara jika tidak ditindaklanjuti secara hukum,” ujar mantan Aster KASAD dengan pangkat Mayor Jenderal itu.
Lebih lanjut dia mengatakan, sesungguhnya merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia untuk melaporkan jika mengetahui ada tindak pidana korupsi.
“Jika mengetahui terus tidak berlapor maka sepengetahuan saya berlakulah hukum “barang siapa mengetahui tindak pidana tidak melaporkan, dapat dipidana,” ucap mantan Wagub DKI di periode 7 Oktober 2007 hingga 7 Oktober 2012 itu.
Artikel ini ditulis oleh:

















